Sabtu, 15 Juni 2013

contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi

5 Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
1. Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.


Komentar:
PT KAI sebagai suatu lembaga memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, PT KAI tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini PSAK dan SPAP. Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia guna membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen di dalamnya. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan.

2. Kasus Manipulasi KAP Andersen dan Enron
Sejak tahun 1985 Enron Corporation menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per tahunnya.  
Dalam rangka memperbesar keuntungan yang selama ini telah diperoleh, dibukalah partnership-partneship yang diberi nama “special purpose partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal.
Muncul pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut? Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron (induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC).
Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya, laporan keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak $US650miliar.
Manipulasi yang dilakukan Enron selama bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya 26 sen. 


Komentar:
Dalam kasus ini terjadi penyimpangan atau pelanggalaran yang dilakukan pihak perusahaan (enron) dan pihak auditor. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan pihak Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Kasus ini memberi gambaran bagaimana sebuah pelanggaran etika dalam bisnis dan profesi seseorang dapat berakibat besar bagi kelangsungan hidup perusahan serta berbagai pihak yang terkait

3. Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.


Komentar:
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga melibatkan kantor akuntan publik yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya. Pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intregitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil dalam melaksanakan tugasnya. Selain prinsip tersebut, akuntan juga telah melanggar prinsip obyektivitas hingga ia bersedia melaukan kecurangan. Di sini terihat bahwa ia telah berat sebelah dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, integritas mengharuskan seorang anggota untuk antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa
Obyektivitas adalah suatu kualitas yag memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.

4. Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.


Komentar:
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi.
Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.
Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.

5. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.          
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.                    
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Sumber: http://www.kompas.com, 20 April 2001

Komentar:
Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab profesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa profesional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

Contoh Makalah Proposal Studi kelayakan Bisnis usaha coto kuda boyong jeneponto

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Terdapat sejumlah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan gambar kuda dalam  lambang daerahnya. Akan tetapi menyebut jenis hewan besar tak bertanduk tersebut di jazirah selatan Pulau Sulawesi, ingatan orang akan  banyak tertuju ke Kabupaten Jeneponto yang terletak di wilayah selatan Sulawesi Selatan.
Tidak ada catatan jelas siapa yang merintis serta sejak kapan kuliner Coto Kuda ini menjadi salah satu makanan kebanggaan masyarakat di daerah yang berjuluk ‘Bumi Turatea’ tersebut. Namun orang-orang di Sulawesi Selatan umumnya sudah tahu, jika yang namanya Coto Kuda awalnya hanya dapat dibeli di warung-warung yang terdapat di wilayah Turatea Kabupaten Jeneponto, lalu menyebar ke daerah-daerah sekitarnya seperti Kabupaten Takalar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Gowa.  Coto kuda adalah salah satu makanan khas derah jeneponto kabupaten jeneponto sulawesi selatan. Coto kuda terbuat dari daging kuda yang dipilih bukan untuk digunakan sebagai pekerja. Coto kuda banyak ditemukan di daerah sekitar jeneponto.
Dibandingkan dengan Coto Makassar yang menggunakan daging sapi/kerbau, kuliner coto yang menggunakan daging kuda justru terasa lebih empuk, mengandung banyak protein, serta kurang lemak. Coto Kuda ada yang mengakui dijadikan sekaligus sebagai obat alternatif untuk penyembuhan penyakit asma, TB, epilepsy, ATS, menyembuhkan badan pegal-pegal dan linu tulang, menghidupkan gairah serta menambah kekuatan vitalitas tubuh bagi kau pria
.

1.2  Alasan
Adapun Alasan dari pembuatan Proposal ini adalah:
1.      Jeneponto dikenal sebagai makanan khas  Coto kuda dan di lambangkan dengan patung kuda dan serta banyak warga jeneponto yang berternak kuda.
2.      Lokasi penjualan usaha coto kuda, sangat strategis yaitu berada di jalan poros.
3.      Merupakan tempat singgah atau tempat istirahat bagi sopir angkutan luar kota.
4.      Berada di pusat wisata boyong sehingga pengunjung yang berasal dari luar kota yang lagi liburan pasti ingin mencoba Coto Kuda.

1.3 Tujuan
Adapun Tujuan dalam pembuatan proposal ini adalah:
1.      Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
2.      Untuk menambah daya tamping tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
3.      Memasarkan produk hasil olahan kepada masyarakat sekitar.
4.      Memperkenalkan wisata makanan khas Coto Kuda bagi Pengunjung.
5.      Membutuhkan sebuah investasi untuk pengembangan usaha Coto Kuda.
6.      Untuk mengetahui hasil perhitungan NPV ,IRR, Net B/C Ratio, BEP, dan pmengetahu perhitungan pyoyeksi laba rugi.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Aspek Pemasaran
            Usaha ini di dirikan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam menikmati makanan khas Coto Kuda Boyong kab. Jeneponto untuk bagi wisatawan atau  pengunjung wisata Boyong serta bagi tempat persinggahan sopir angkutan luar kota dan warga sekitar.
            Berdasarkan hasil penelitan di tempat-tempat penjualan Coto Kuda di daerah sekitaran Jeneponto yang penjualannya rata-rata 200 hingga 300 mangkok perhari dengan bahan baku dasar daging kuda yang sekitaran 20kg hingga 30 kg perhari.
            Melihat kondisi penjualan nya yang sangat banyak dan itupun lokasinya tidak terlalu strategis namun mungkin sudah di kenal bagi pecinta makanan coto kuda tersebut. Sehingga untuk peluang usaha coto kuda boyong ini pasti akan banyak yang mengunjunginya dilihat dari lokasinya.
2.2. Data Penelitian
1.  Biaya Investasi Dan Modal Kerja
         Berdasarkan pada hasil observasi yang diadakan pada Usaha atau Hidangan Coto Kuda  sejenis didaerah ini. Secarca teknis membutuhkan investasi dan peralatan produksi beserta modal kerja, sebagai berikut :
a.       Biaya Investasi tanah, bangunan dan kendaraan (dalam Rp 000) ±
1.      Tanah 30 x 40 meter                                 Rp 100.000,00
2.      Bangunan                                                  Rp 200.000,00
3.      Kendaraan                                                 Rp 120.000,00
4.      Pagar                                                         Rp   10.000,00
b.      Biaya Peralatan, persiapan, dan lain-lain
1.      Peralatan masak                                        Rp     5.000,00
2.      Meja dan Kursi                                         Rp   10.000,00
3.      Biaya Lainnya dalam Aktiva                    Rp   20.000,00
Jumlah Investasi                                        Rp 465.000,00
c.       Modal Kerja
Setelah diadakan perhitungan biaya, kegiatan usaha Coto Kuda ini membutuhkan modal kerja sebesar Rp 85.000.000,00.
d.      Jumlah dana investasi dan modal kerja usaha ini sebesar Rp 550.000.000,00. Direncanakan 63,64% sumber modal atau Rp 350.000.000,- disediakan oleh investor dan 36,36% sisanya atau sebesar Rp 200.000.000,- diusahakan melalui kredit perbankan dengan tingkat suku bunga 18% pertahun. Dan pengembalian kredit beserta bunga pinjaman dilakukan setiap akhir tahun selama 5 tahun.

2.   Rencana Produksi
      Rencana Produksi untuk Usaha Coto Kuda Boyong dapat di perkirakan sekitaran untuk perharinya dapat menghabiskan 25 s.d 30 kg daging kuda dengan jumlah 200 hingga 240 mangkok perhari. Sehingga untuk pertahunnya di perkirakan sbb:
v  Tahun 1 s.d 2 sebesar 9.000 kg
v  Tahun 3 s.d 5 sebesar 10.800 kg

3.   Biaya Produksi
Biaya Produksi terdiri dari biaya tetap dan biaya variable dengan perincian sebagai berikut:
a.    Biaya Tetap
1.      Biaya gaji karyawan untuk 5 orang dengan biaya @Rp 1.000.000,- per bulan
2.      Biaya penyusutan yang meliputi semua Rp 1.200.000,- per tahun
3.      Biaya perwatan Rp 5.000.000,- per tahun
4.      Asuransi Rp 1.200.000,- per tahun
5.      Biaya Listrik Rp 120.000,- per bulan
6.      Biaya Air Rp 200.000,- per Bulan
7.      Biaya Restribusi Rp 2.000 Per hari
8.      Biaya Umum Rp 3.000.000,- per tahun
b.      Biaya Tidak tetap atau biaya variable
1.      Biaya Bahan baku untuk tahun 1 s.d 2 sebesar 9.000 kg dengan harga @ Rp 60.000,- atau sebesar Rp 540.000,- dan untuk tahun ke 3 s.d 5 sebesar 10.800 kg atau sebesar Rp 648.000.000,-
2.      Biaya Penolong untuk tahun 1 s.d 2 Rp 36.000.000,- dan untuk tahun ke 3 s.d 5 Rp 39.600.000,-
3.      Biaya bahan bakar atau gas untuk tahun 1 s.d 2 sebanyak 36 tabung gas dengan harga @ Rp 60.000,- sebesar Rp 2.160.000,- dan untuk tahun ke 3 s.d 5 sebanyak 42 tabung gas dengan harga sebesar Rp 2.520.000,-.
4.      Pembelian atau pelengkap seperti minuman dan makanan untuk tahun 1 s.d 2 sebesar Rp 180.000.000,- dan untuk tahun 3 s.d 5 Rp 200.000.000,-
5.      Biaya lainnya untuk tahun 1 s.d 2 Rp 1.000.000 dan untuk tahun ke 3 s.d 5 sebesar Rp 1.200.000,-.
4.      Benefit
Benefit dari penjualan coto kuda Boyong yaitu untuk per mangkok nya dapat di hargai sebesar Rp 15.000,- per mangkok dan dapat menjual sebanyak 200 hingga 240 mankok perhari.
5.      Pajak Diperhitungkan sebesar 15% dari net benefit.
2.3 aspek Ekonomi
            Untuk memudahkan penyelesaian , perlu diadakan rekapitulasi biaya tetap dan biaya variable, cicilan pengembalian pokok pinjaman dan bunga pinjaman bank dari  Jumlah pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,-, persiapan perhitungan Net Present Value, persiapan perhitungan IRR dan Net B/C Ratio, persiapan perhitungan Break Event Point, dan  proyeksi laba rugi.  Adapun bentuk perhitungannya adalah sebagai berikut:
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dibandingkan dengan Coto Makassar yang menggunakan daging sapi/kerbau, kuliner coto yang menggunakan daging kuda justru terasa lebih empuk, mengandung banyak protein, serta kurang lemak. Coto Kuda ada yang mengakui dijadikan sekaligus sebagai obat alternatif untuk penyembuhan penyakit asma, TB, epilepsy, ATS, menyembuhkan badan pegal-pegal dan linu tulang, menghidupkan gairah serta menambah kekuatan vitalitas tubuh bagi kaum pria.
            Berdasarkan pada hasil perhitungan criteria investasi, dimana NPV = Rp674.605,72(lebih besar dari nol), IRR = 91,56% lebih besar dari SOCC (D.F.=24%), dan Net B/C Ratio = 2,93 (lebih besar dari 1) maka usaha ini ffeasible untuk di kerjakan. Dilihat dari kemampuan pengembalian biaya (BEP), usaha ini relative cepat pengembalian biayanya, tepatnya 3 tahun 6 bulan.
            Berdasarkan pada hasil perhitungan kriteria investasi, analisis pasar , dan aspek produksi ternyata usaha Coto Kuda Boyong Jeneponto layak untuk di kembangkan.
            Atas dasar ini pula, disarankan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, terutama kepada lembaga perbankan, kiranya dapat membantu usaha ini melalui kridit perbankan. Pemerintah daerah dapat membantu menguruskan berbagai hal seperti pengurusan izin usaha, izin bangunan, dan maupun kemudahan lainnya.

Jumat, 14 Juni 2013

AUDIT MANAJEMEN DAN ANALISIS RASIO PERUSAHAAN



I.                   PENDAHULUAN

A.    Latarbelakang
Data perusahaan akan lebih mudah dipercaya oleh investor dan pemakai laporan keuangan lainnya apabila laporan keuangan tersebut mencerminkan kinerja dan kondisi perusahaan, dan telah mendapat pernyataan wajar dari auditor. Pernyataan auditor diungkapkan melalui opini audit.Dengan menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit, para pemakai laporan keuangan dapat mengambil keputusan dengan benar sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya.Opini yang diberikan merupakan pernyataan kewajaran dan berlaku umum. Berdasarkan pernyataan ini,dalam melaksanakan proses audit, auditor dituntut tidak hanya melihat sebatas pada hal-hal yang ditampakkan dalam laporan keuangan, tetapi juga hal-hal lain seperti: masalah eksistensi dan kontinuitas entitas sebab seluruh aktivitas atau transaksi yang telah terjadi dan yang akan terjadi secara implisit terkandung dalam laporan keuangan. Oleh karna itu, auditor harus mempertimbangkan secara cermat adanya gangguan atas kelangsungan hidup (going concern) suatu entitas untuk suatu periode, sehingga opini yang dihasilkan menjadi berkualitas sebagai produk utama akuntan publik.
Fakta ini meningkatkan betapa pentingnya keakuratan dari seorang auditor dalam mengeluarkan opini going concern tersebut dan juga mengapa perusahaan yang sudah go publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dapat berhenti beroperasi. Kasus seperti ini sangatlah menarik perhatian publik dan peneliti.Salah satu faktor yang menimbulkan ketidakpastian mengenai kelangsungan hidup (going concern) perusahaan adalah Debt default.Debt default adalah ketidakmampuan perusahaan untuk membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo dalam jangka pendek. Salah satu pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh auditor dalam memberikan opini audit Going Concern adalah apakah auditee (perusahaan) akan mengalami kebangkrutan dapat dilihat dari apakah perusahaan mengalami kesulitan keuangan (financial distress), yaitu kondisi yang menunjukkan adanya arus kas operasi perusahaan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban lancarnya. Kesulitan keuangan akan menyebabkan perusahaan mengalami arus kas negatif, rasio keuangan yang buruk dan gagal bayar pada perjanjian hutang. Pada akhirnya kesulitan keuangan ini akan mengarah ke kebangkrutan sehingga going concern perusahaan diragukan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pengaruh audit rasio perusahaan terhadap going concern?
2.      Bagaimana Sistematika audit laporan perusahaan ?
3.      Apa peran penting analisis rasio perusahaan terhadap audit manajemen?


II.                PEMBAHASAN
A.    Pengaruh Audit Rasio Perusahaan Terhadap Going Concern

Going concern merupakan kelangsungan hidup entitas. Dengan adanya going concern maka suatu entitas dianggap akan mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang dan tidak akan dilikuidasi dalam jangka pendek. Jika auditor merasa yakin bahwa terdapat kesangsian mengenai kelangsungan hidup perusahaan maka auditor harus melakukan eberapa hal sbb, (SPAP,2001): (1) memperoleh informasi mengenai rencana manajemen untuk mengurangi dampak tersebut, dan (2) menetapkan kemungkinan bahwa rencana tersebut akan dilaksanakan. Jika manajemen tidak memiliki rencana maka auditor akan memberikan opini disclaimer.
Going concern menurut Berkaoui (1997 : 135) adalah suatu dalil yang menyatakan bahwa kesatuan usaha akan menjalankan terus operasinya dalam jangka waktu yang cukup lama untuk mewujudkan proyeknya, tanggung jawab serta aktivitas-aktivitasnya yang tidak berhenti. Dalil ini memberikan gambaran bahwa suatu entitas akan diharapkan untuk beroperasi dalam jangka waktu yang tidak terbatas atau tidak diarahkan menuju ke arah likuidasi. Diperlukannya suatu tindakan yang strategis tentang arah pengambilan keputusan yang secara konkret dapat mengubah kondisi perusahaan.
Adapun tindakan yang dilakukan perusahaan dapat berupa tindakan langsung yang bersifat mendesak untuk dilakukan sehingga dapat didapatkan hasil yang langsung terasa ataupun tindakan yang bersifat jangka panjang yang dapat berupa operasi yang berlanjut dan berkesinambungan untuk menciptakan suatu konsekuensi bahwa laporan keuangan yang terbit di suatu periode mempunyai sifat sementara sebab masih merupakan satu rangkaian laporan keuangan yang berkelanjutan.PSA 30 menyatakan bahwa going concern dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang berlawanan.Biasanya informasi yang secara signifikan dianggap berlawanan dengan asumsi kelangsungan hidup suatu usaha adalah berhubungan dengan ketidakmampuan satuan usaha dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aktiva kepada pihak luar secara bisnis biasa, restrukturiasi utang, perbaikan operasi yang diperlukan dari luar atau kegiatan serupa lainnya.Going concern adalah kelangsungan hidup suatu entitas. Dengan adanya going concern maka suatu entitas dianggap akan mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang atau tidak akan dilikuidasi dalam jangka pendek. Suatu entitas dianggap going concern apabila perusahaan dapat melanjutkan operasinya dan memenuhi kewajibannya. Apabila perusahaan dapat melanjutkan usahanya dan memenuhi kewajibannya dengan menjual aset dalam jumlah yang besar, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar, merestukturisasi hutang, atau dengan kegiatan serupa yang lain. Hal yang demikan akan menimbulkan keraguan besar terhadap going concern perusahaan.
Laporan audit dengan modifikasi going concern merupakan suatu indikator bahwa dalam penilaian auditor terdapat resiko audit tidak dapat bertahan dalam bisnis dari sudut pandang auditor, keputusan tersebut melibatkan beberapa tahap analisis. Auditor harus mempertimbangkan hasil dari operasi, kondisi ekonomi yang mempengaruhi perusahaan, kemampuan membayar utang, dan kebutuhan likuiditas di masa yang akan datang.
SPAP Seksi 341 memberikan pedoman kepada auditor tentang dampak kemampuan satuan usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya terhadap opini auditor sebagai berikut:
1.      Jika auditor yakin terdapat keraguan mengenai kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu yang pantas, maka auditor harus:
a.       Memperoleh informasi mengenai rencana manajemen yang ditunjukkan untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut.
b.      Menetapkan kemungkinan bahwa rencana tersebut secara efektif dilaksanakan.
2.      Jika manajemen tidak memiliki rencana untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka auditor mempertahankan untuk memberikan pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion).
3.      Jika manajemen memiliki rencana untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa di atas, maka auditor menyimpulkan (berdasarkan pertimbangannya) atas efektivitas rencana tersebut
4.      Jika auditor berkesimpulan bahwa rencana tersebut tidak efektif, maka auditor menyatakan tidak memberikan pendapat.
5.      Jika auditor berkesimpulan rencana tersebut efektif dan klien mengungkapkan dalam catatan laporan keuangan, auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian.
6.      Jika auditor berkesimpulan rencana tersebut efektif akan tetapi klien tidak mengungkapkan dalam catatan laporan keuangan, auditor memberikan pendapat tidak wajar.
Bagaimanapun juga hampir tidak ada panduan yang jelas atau hasil penelitian yang dapat dijadikan pemilihan tipe going concern report yang dipilih.Karena pemberian status going concern bukanlah tugas yang mudah (Koh dan Tan, 1999).Jika auditor menyimpulkan keragu-raguan atas kemampuan perusahaan untuk melanjutkan usahanya, pendapat wajar dengan pengecualian dengan paragraf penjelas perlu dibuat, terlepas dari pengungkapan dalam laporan keuangan.PSA 30 mengijinkan tetapi tidak menganjurkan pernyataan tidak memberikan pendapat karena adanya kesangsian atas kelangsungan hidup.
Mc Keown et al. (1991) berpendapat bahwa auditor mungkin saja gagal untuk memberikan pendapat tentang adanya indikasi kebangkrutan pada suatu perusahaan yang ternyata mengalami kebangkrutan dalam beberapa tahun ke depan atau mendatang. Hal ini disebabkan karena perusahaan tersebut sedang dalam posisi ambang batas antara kebangkrutan dengan kelangsungan usaha.
jika ditinjau bersama-sama dengan kondisi atau peristiwa yang lain. Berikut ini beberapa contoh, namun tidak terbatas pada kondisi dan peristiwa tersebut
(Tisnawati, 2008 dalam Fanny dan Saputra, 2005):
1.       Tren negatif, sebagai contoh, kerugian operasi yang berulang terjadi, kekurangan modal kerja, arus kas negatif dari kegiatan usaha, rasio keuangan penting yang buruk.
2.       Petunjuk lain tentang kemungkinan kesulitan keuangan, sebagai conctoh, kegagalan dalam memenuhi kewajiban utang atau perjanjian serupa, penunggakan pembayaran deviden, penolakan oleh pemasok terhadap pengajuan permintaan pembelian kredit biasa, restrukturisasi utang, kebutuhan untuk mencari sumber atau metode pendanaan baru, atau penjualan sebagian besar aktiva.
3.       Masalah intern, sebagi contoh, pemogokan kerja atau kesulitan hubungan perburuhan yang lain, ketergantungan besar atas sukses proyek tertentu, komitmen jangka panjang yang tidak bersifat ekonomis, kebutuhan untuk secara signifikan memperbaiki operasi.
4.       Masalah luar yang telah terjadi, sebagai contoh, pengaduan gugatan pengadilan, keluarnya undang-undang atau masalah-masalah lain yang kemungkinan membahayakan kemampuan entitas untuk beroperasi, kehilangan franchise, lisensi atau paten penting, kehilangan pelanggan atau pemasok utama, kerugian akibat bencana besar.
Beberapa faktor yang menimbulkan ketidakpastian mengenai kelangsungan hidup (Arens, 2003): 31
1.      Kerugian usaha yang besar secara berulang atau kelangsungan modal kerja.
2.      Ketidakmampuan perusahaan membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo dalam jangka pendek.
3.      Kehilangan pelanggan utama, terjadinya bencana yang tidak diasuransikan seperti gempa bumi atau banjir atau masalah perburuhan yang tidak biasa, dan perkara pengadilan, gugatan hukum atau masalah serupa yang sudah terjadi dapat membahayakan kemampuan perusahaan untuk beroperasi.
B.     Bagaimana Sistematika audit laporan perusahaan
a.      Proses Sistematik
Auditing merupakan suatu proses sistematik yaitu berupa suatu rangkaian langkah atau prosedur yang logis terstruktur dan jelas tujuannya bagi pengambilan keputusan dan audit bukan merupakan proses yang tidak terancang dan asal jadi.
b.      Pengumpulan dan Pengevaluasian Bukti Secara Objektif
Audit berkaitan dengan pengumpulan bukti-bukti tentang informasi yang akan mempengaruhi proses keputusan auditor. Bukti diartikan sebagai semua informasi yang digunakan auditor dalam menentukan kesesuaian informasi yang sedang diaudit dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bukti audit dapat diperoleh dalam berbagai bentuk, seperti pernyataan lisan dari pihak yang diaudit (auditee), komunikasi tertulis dengan pihak ketiga dan hasil pengamatan auditor. Demi tercapainya sasaran dari kegiatan auditing ini, diperlukan bukti-bukti dengan mutu dan jumlah yang memadai. Proses penentuan jumlah bahan bukti yang diperlukan dan penilaian kelayakan informasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yang merupakan bagian penting dari audit.
c.        Pernyataan Mengenai Kejadian atau Kegiatan Ekonomi
Pernyataan mengenai kejadian atau kegiatan ekonomi adalah hasil proses akuntansi. Akuntasi merupakan proses pengidentifikasian, pengukuran dan penyampaian informasi ekonomi yang dinyatakan dalam satuan uang dalam bentuk yang teratur dan logis dengan tujuan menyajikan informasi keuangan yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan. Setiap kali audit dilakukan, ruang lingkup pertanggungjawaban auditor harus dinyatakan dengan jelas, terutama hal yang harus dilakukan adalah menegaskan entitas atau satuan usaha yang dimaksud dengan periode waktunya.
d.      Tingkat Kesesuaian Antara Pernyataan Dengan Kriteria Yang Telah Ditetapkan
Ketika melakukan proses audit, tujuan auditor adalah menentukan apakah pernyataan pihak yang diaudit sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
e.       Penyampaian Hasil Kepada Pihak Yang Berkepentingan
Penyampaian hasil ini dilakukan dengan tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report) yang merupakan penyampaian hasil-hasil temuan kepada para pemakai laporan.Laporan yang satu dapat berbeda dengan laporan lainnya.Tetapi pada dasarnya semuanya harus mampu menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholder).
C.    Peran Penting Analisis Rasio Perusahaan Terhadap Audit Manajemen
Dimensi keuangan yang digunakan dalam Audit Manajeme dan Analisis Rasio Keuangan ini meliputi pengukuran profitabilitas dan likuiditas yang terdiri dari rasio operating margin to total asset, net profit to sales, receivabel to sales, dan current asset to current liabilities. Profitabilitas dan likuiditas dipilih karena merupakan ukuran yang jelas mengenai kelangsungan hidup perusahaan.Rasio-rasio tersebut menurut Caramanis dan Spatish (2001) mempengaruhi penilaian auditor dalam memberikan kualifikasi audit.
Rasio operating margin to total asset adalah kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba operasional berdasarkan tingkat asset tertentu, setelah biaya-biaya modal (biaya yang digunakan untuk mendanai asset tersebut) dikeluarkan dari asset (Mamduh dan Abdul Halim, 2003: h.165). Secara umum rasio yang tinggi menunjukkan efisiensi manajemen asset, yang berarti efisiensi manajemen.
Rasio net profit to sales atau yang sering disebut profit margin adalah rasio yang menghitung sejauh mana kemampuan perusahaan menghasilkan laba bersih pada tingkat penjualan tertentu. Rasio ini bisa diinterpretasikan juga sebagai kemampuan perusahaan menekan biaya-biaya (ukuran efisiensi) di perusahaan pada periode tertentu (Mamduh dan Abdul Halim, 2003: h.86). Profit margin yang rendah menandakan penjualan yang terlalu rendah untuk tingkat biaya tertentu, atau tingkat biaya yang terlalu tinggi untuk tingkat penjualan.tertentu, atau kombinasi dari kedua hal tersebut. Secara umum rasio yang rendah bisa menunjukkan ketidakefisienan manajemen.
Rasio receivable to sales atau yang sering disebut rata-rata umur piutang adalah rasio yang digunakan untuk mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan untuk melunasi piutang atau merubah piutang menjadi kas (Mamduh dan Abdul Halim, 2003: 80). Semakin lama rata-rata piutang berarti semakin besar dana yang tertanam pada piutang. Angka rata-rata piutang yang terlalu tinggi menunjukkan kemungkinan tidak kembalinya piutang yang lebih tinggi. Sebaliknya, angka yang terlalu rendah bisa menjadi indikasi kebijakan piutang yang terlalu ketat, dan hal tersebut akan menurunkan penjualan dari yang seharusnya bisa dimanfaatkan.
Rasio current asset to current liabilities atau yang sering disebut rasio lancar (current ratio) adalah rasio yang mengukur kemampuan perusahaan memenuhi hutang jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva lancarnya yaitu aktiva yang dapat berubah menjadi kas dalam waktu satu tahun atau satu siklus bisnis (Mamduh dan Abdul Halim, 2003: h.79). Secara umum rasio lancar yang rendah menunjukkan risiko likuiditas yang tinggi, sedangkan rasio lancar yang tinggi menunjukkan adanya kelebihan aktiva lancar, yang mempunyai pengaruh yang tidak baik terhadap profitabilitas perusahaan.
Pada umumnya auditor memberikan kualifikasi bila karakteristik perusahaan auditee yang direpresentasikan dengan rasio-rasio keuangan buruk. Karakteristik auditee yang buruk ditandai dengan adanya salah saji material dimana manajemen tidak akan atau tidak dapat memberikan informasi penjelas secara eksplisit dalam laporan keuangan atau ketika terdapat kesangsian atas kelangsungan hidup perusahaan. Kedua kondisi tersebut biasanya tercermin dalam satu atau lebih komponen yang mewakili posisi keuangan dan kinerja perusahaan.
Teori signaling memberikan indikasi bahwa perusahaan akan memilih auditor berkualitas tinggi untuk menunjukkan kinerja superior mereka. Menurut Scott (2001) manajer yang rasional tidak akan memilih auditor berkualitas tinggi dan membayar fee yang tinggi apabila karakteristik perusahaan tidak bagus. Argumen ini didasari anggapan bahwa auditor berkualitas tinggi akan mampu mendeteksi karakteristik perusahaan yang tidak bagus dan menyampaikannya kepada publik.
Caramanis dan Spatish (2001) mengatakan bahwa karakteristik auditee yang meliputi pengukuran profitabilitas dan likuiditas mempengaruhi penilaian auditor dalam memberikan kualifikasi audit (opini audit qualified). Profitabilitas menunjukan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu.Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat keefektifan manajemen dalam menghasilkan laba untuk perusahaan.Tujuan dari analisa profitabilitas adalah untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh perusahaan yang bersangkutan.Analisa ini juga untuk mengetahui hubungan timbal balik antara pos-pos yang ada pada neraca perusahaan yang bersangkutan guna mendapatkan berbagai indikasi yang berguna untuk mengukur efisiensi dan profitabilitas perusahaan yang bersangkutan.Ketika profitabilitas perusahaan buruk maka dapat membuat auditor sangsi atas kelangsungan hidup perusahaan. Dalam keadaan demikian auditor dapat memberikan opini audit going concern.
Sedangkan rasio likuiditas merupakan indikasi yang jelas terhadap kesehatan keuangan perusahaan. Caramanis dan Spatish (2001) mengatakan bahwa kemungkinan diberikannya opini audit qualified lebih tinggi ketika kesehatan keuangan perusahaan memburuk. Ketika perusahaan mengalami masalah likuiditas sehingga mengalami kesulitan dalam melunasi hutang-hutangnya mengindikasikan bahwa kinerja manajemen tidak baik.Masalah likuiditas yang parah dapat membuat auditor sangsi atas kelangsungan hidup perusahaan. Apabila keadaan ini terjadi maka auditor dapat mengeluarkan opini audit going concern.


III.             PENUTUP
A.    Kesimpulan
v  Going concern merupakan kelangsungan hidup entitas. Dengan adanya going concern maka suatu entitas dianggap akan mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang dan tidak akan dilikuidasi dalam jangka pendek
v  Laporan audit dengan modifikasi going concern merupakan suatu indikator bahwa dalam penilaian auditor terdapat resiko audit tidak dapat bertahan dalam bisnis dari sudut pandang auditor, keputusan tersebut melibatkan beberapa tahap analisis.
v  Auditing merupakan suatu proses sistematik yaitu berupa suatu rangkaian langkah atau prosedur yang logis terstruktur dan jelas tujuannya
v  Audit berkaitan dengan pengumpulan bukti-bukti tentang informasi yang akan mempengaruhi proses keputusan auditor.
v  karakteristik auditee yang meliputi pengukuran profitabilitas dan likuiditas mempengaruhi penilaian auditor dalam memberikan kualifikasi audit (opini audit qualified). Profitabilitas menunjukan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat keefektifan manajemen dalam menghasilkan laba untuk perusahaan.

B.     Saran
Dari makalah ini, kelompok kami ingin merekomendasikan kepada teman-teman kiranya dapat mengetahui atau mempelajari Audit Manajemen dan Analisis Rasio Perusahaan.


DAFTAR PUSTAKA
- http://lovetya.wordpress.com/2008/05/19/audit-manajemen-dan-analisis-rasio-keuangan/
- http://blogingria.blogspot.com
- http://id.wikipedia.org/wiki/analisisrasio
- http://www.stieykpn.ac.id/images/artikel/audit/manajemen.ppt

Studi Kelayakan Bisnis untuk Permulaan

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Terdapat sejumlah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan gambar kuda dalam  lamba...