Rabu, 22 Februari 2012

Makalah Manajemen Koperasi Yang Ada Di Makassar


MAKALAH MANAJEMEN KOPERASI

KOPERASI SERBA USAHA “SURYA BHAKTI”
CABANG JENEPONTO
BADAN HUKUM NO. 128/BH/DK.UMKM/1.2/V/2009

Motto: “Bersama Kita Wujudkan Jati Diri Koperasi”
DI SUSUN
OLEH:

NAMA                   : NUR INDRAWAN
KELAS                  : AKUNTANSI. C
NIM                       : 10.12.158


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
TRI DHARMA NUSANTARA  MAKASSAR
2011-2012
KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas berkat rahmat dan hidayahnyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Persoalan menyangkut koperasi serba usaha dalam prakteknya mengenai koperasi simpan pinjam yang ada di wilayah sulawesi selatan teutama di daerah jeneponto. pemahaman mendasar mengenai pemahaman strutur organisasi serba usaha dalam tugas manajemen koperasi, sehingga hal ini ikut mempengaruhi keberadaan dan tumbuh berkembangnya koperasi di masyarakat. Pengenalan perkoperasian kepada khalayak akan menstimulasi pemahaman dan minat masyarakat menjadi anggota maupun mendirikan koperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Praktek berkoperasi masih dihadapkan pada kendala penyelenggaraan keorganisasian dan usaha koperasi. Makalah ini berisi uraian praktis perkoperasian, yang dapat dijadikan pegangan umum dan bahan bacaan singkat bagi berbagai kalangan masyarakat, serta dapat membuka wawasan pembacanya mengenai koperasi.
 Struktur organisasi ini masih terdapat banyak kekurangan, sehingga saran, kritik, dan masukan yang bersifat membangun diperlukan bagi penyempurnaannya. Penulis berharap Walau dengan segala kekurangannya, makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pembaca  untuk lebih memahami tentang koperasi khususnya koperasi serba usaha.
Sekian dan terima kasih.

Makassar,   Desember 2011

                                                                                      NUR INDRAWAN
DAFTAR ISI

Kata Pengantar    .............................................................................................    1
Daftar Isi   .................................................................................................           2
BAB 1        : Pendahuluan                       ............................................................ 3
1.1           Latar Belakang            ....................................................        3
1.2           Perumusan Masalah    ....................................................        3
1.3           Tujuan             ...............................................................         3
                 BAB 2        : Analisis Permasalahan           ...................................................         4
2.1           Struktur Organisasi Koperasi     .....................................        4
2.2           Tugas-Tugas Dalam KSU Surya Bhakti .........................       6
2.3           Kegiatan dan Tata Tertib KSU Surya Bhakti  .................      9
2.4           Syarat-syarat Pemberian Pinjaman KSU Surya Bhakti..        10
2.5           Organisasi Koperasi Berdasarkan Pasal ..........................  11
2.6           Tujuan Individu Koperasi  ............................................      14
                 BAB 3        : Penutup         .........................................................................           16
3.1     Kesimpulan     .............................................................           16
3.2     Kritik Dan Saran  .......................................................           16
                 Daftar Pustaka        .................................................................................   .......     17


 


BAB 1

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan masyarakat di Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha lembaga keuangan non bank dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Pada umumnya usaha simpan pinjam di Indonesia tumbuh karena sulit mendapatkan bantuan permodalan melalui sistem pemberian perkreditan kredit dari perbankan.
Perkembangan usaha simpan pinjam tidak terlepas dari kondisi perkreditan yang dikembangkan di Indonesia. Sejak pemerintah menerapkan program pembangunan yang terencana, lembaga perbankan mempunyai peranan aktif dalam pembangunan melalui penyediaan kredit, baik kredit jangka pendek, menengah maupunjangka panjang.
1.2 Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah didalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
3           Struktur Organisasi Koperasi
4           Tugas-Tugas Dalam KSU Surya Bhakti
5           Kegiatan dan Tata Tertib KSU Surya Bhakti
6           Syarat-syarat Pemberian Pinjaman KSU Surya Bhakti
7           Organisasi Koperasi Berdasarkan Pasal
8           Tujuan Individu Koperasi
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulis menyusun makalah ini yaitu agar para pembaca dapat memahami apa-apa yang telah dipaparkan tadi pada  rumusan masalah    .

BAB II
ANALISIS PERMASALAHAN
2.1 Struktur Organisasi Koperasi
 Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.         
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari :
1.         Rapat Anggota (RA)
2.         Pengurus
3.         Pengawas
Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.
.                         Rapat Anggota (RA) Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
              Fungsi Rapat Anggota adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau
pengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.  


Bagan Struktur Organisasi Koperasi
 












Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanya pengelola (manager dan karyawan)

2.2 Tugas-Tugas Dalam KSU Surya Bhakti
1. Tugas Pimpinan
1.         Mengadakan briving setiap hari untuk mengevakuasi hasil pekerjaan.
2.         Perencanaan agar Drop dan Stroting tercapai
3.         Mengatur kenaikan Drop secara bertahap
4.         Menciptakan angka stroting mutlak lebih besar daripada jumlah drop di     masing-masing resort
5.         Menekan tunggakan / penurunan saldo kemacetan pada saat tutup laporan.
6.         Mencegah terjadinya penyelewengan
7.         Melakukan rotasi / pergeseran colektor per triwulan
8.         Bagi resort tidak capai target drop / stroting demerger (perampungan)
9.         Setiap terjadi penyimpangan agar ditindak secara tegas (proses hukum)
10.     Menciptakan rasa memiliki rasa mencintai, rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan
11.     Menjelaskan semua tugas kewajiban / larangan terhadap karyawan
12.     Pimpinan berjuang dan bertanggung jawab terhadap penghasilan maupun kesejahteraan karyawan
13.     Mencipatakan suasana dan kenyamanan dalam bekerja
14.     Membangun kerja sama dalam bentuk tim
15.     Pimpinan dituntut melakukan eksperimen action
16.     Membuat laporan tiap akhir bulan
2. Tugas Pengurus
1.         Mengelola koperasi dalam usahanya
2.         Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.         Menyelenggarakan rapat anggota
4.         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.         Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
3. Tugas Pengawas
1.         Memperjuangkan pencapaian drop stroting dan bertanggung jawab terhadap bawahan masing-masing.
2.         Jangan meng ACC % stroting dibawa 90%.
3.         Melakukan cross check terhadap nasabah / bentuk pelanggaran.
4.         Menindaki secara tegas bila mana ditemukan penyimpanan.
5.         Pada saat mengkuti resort pengawas wajib pegang promise.
6.         Setiap mengikuti resort pengawas memperlihatkan contoh dan bersikap tegas.
7.         Setiap resort yang diikuti lakukan pemeriksaan.
8.         Pengawas jangan memanfaatkan kesempatan pada saat pegang resort.
9.         Pengawas jangan hanya menikmati jabatan dan fasilitas.
10.     Pengawas memiliki jati diri tegas, cerdas, dan kreaif.
11.     Pengawas menciptakan kebersamaan.
12.     Pengawas adalah ujung tombak perusahan.
13.     Pengawas adalah pejuang tangguh sebagai jendral lapangan.
14.     Pengawas memiliki potensiganda pertimbangan resort dan pengawasan lapangan.
4. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha koperasi.
Tugas manager antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan dan tahun.
7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.

5        Tugas Sekretaris
Sekretaris bertugas untuk membuat laporan tertulis hasil pengawasannya untuk dilaporkan kepada ketua koperasi.
6    Tugas Bendahara
Bendahara bertugas untuk mengatur keuangan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berhasil dan menunjang usaha para anggota secara efisien dalam kaitan peningkatan pelayanan koperasi, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
7.      Tugas unit usaha
      Unit usaha bertugas untuk menjalankan usaha yang ada di dalam koperasi dan membantu meningkatkan kekuatan ekonomi koperasi melalui penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan.

2.3 Kegiatan dan Tata Tertib KSU Surya Bhakti
Kegiatan pagi karyawan :
1.         Absent
2.         Ambil transfort / karbon
3.         Turpas (turun pasar)
Kegiatan sore karyawan :
1.         Titip uang
2.         Masukkan taxaxi
3.         Isi angsuran
4.         Tunai
Tata tertib kantor :
1.         Jam masuk kantor paling lambat pukul 08.30
2.         Karyawan / karyawati dilarang keras:
·   Rambut gonrong (pria)
·   Memakai celana jeans
·   Memakai sepatu olahraga
3.         Karyawan / karyawati dilarang keras izin tembak ( tidak masuk tanpa pemberitahuan )
4.         Karyawan tidak boleh meninggalkan kantor pada jam kerja
5.         Karyawan/karyawan boleh istirahat apa bila semua pekerjaan sudah selesai
6.         Pimpinan harus mengecek semua buku kasir setelah tunai
7.         Kasir tidak boleh menerima titipan/tunai kurang dengan alasan apapun
8.         Karyawan tidak di perbolehkan tunai dibawah 90% tanpa alasan yang tepat
9.         Pimpinan, kepala mantri harus mengecek buku angsuran dan buku II sebelum turpas
10.     Di haruskan semua karyawan melakukan kegiatan operasi kemacetan setiap hari
11.     Pencapaia  rata-rata Drop Resort Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) target harian dalam satu bulan.

2.4 Syarat-syarat Pemberian Pinjaman KSU Surya Bhakti
Syarat – syarat pemberian pinjaman (drop)
1.         Mempunyai usaha yang tetap (jelas)
2.         Memperlakukan (karakter) baik
3.         Pinjaman harus diketahui suami istri
4.         Pinjaman Diberikan kepada Orang Namanya Tertera di KTP
5.         Pemberian pinjaman Tidak Boleh Diwakilkan Kepada Orang Lain
6.         Setiap Anggota /Nasabah Cukup Memakai Satu Kartu Atau Promise
7.         Memberikan Pinjaman / Pelayanan Terbaik Terhadap Nasabah
Setiap karyawan dilarang melakukan hal sebagai berikut :
1.         Pinjaman/Drop Secara Kelompok (Satu Orang Lebih Dari Satu Promise)
2.         Drop Potong / Pembaharuan Dengan Alasan Apapun
3.         Menggeser angsuran anggota/ nasabah pemberian pinjaman yang tidak sesuai
4.         Kemampuan anggota /nasabah melakukan pemakaian promise dengan
5.         Mengatas namakan nasabah spekulasi nomor ganda
6.          Melakukan pemakain anggsuran nasabah
7.         Mengeluarkan simpanan tanpa sepengetahuan  nasabah







       

2.5 Organisasi Koperasi Berdasarkan Pasal
  Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
 Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
Penjelasannya sebagai berikut :  
Landasan dan Asas (Pasal 2)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan (Pasal 3)
          Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



Fungsi dan Peran (Pasal 4)
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
 Prinsip-prinsip koperasi(Pasal 5)
1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :  
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka  
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis  
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota  
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal  
e. Kemandirian
2. Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :  
a. Pendidikan perkoperasian  
b. Kerjasama antar koperasi    

2.6 Tujuan Individu Koperasi :
Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM. Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang "
1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rasa Aman 3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi 4. Kebutuhan Penghargaan 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri    Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : 1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rohani . 
Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.
1. Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :  
* Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya
* Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan   masyarakat pada umumnya.
* Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
* Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.
2. Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :  
Ø  Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
Ø  Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi
Ø  Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya
Ø  Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan
Ø  Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
3. Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :  
Ø  Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Ø  Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan
Ø  Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi.
Ø  Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan
   
        Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi diantaranya yaitu :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip




BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Struktur organisasi mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat  efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
2.      Tugas-tugas KSU Surya Bhakti terdiri atas:
v  Tugas pimpinan                                         * Tugas pengurus
v  Tugas pengawas                                        * Tugas manager
v  Tugas bendahara                                       * Tugas sekretaris
3.      Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
4.      Koperasi Serba Usaha Surya Bhakti adalah koperasi yang dominan kegiatan usahanya koperasi simpan pinjam serta menjelaskan tentang tujuan individu koperasi secara detail.
3.2  Kritik dan Saran
Penulis juga menyadari bahwa didalam penyusunan makalah ini masih banyak memiliki kekurangan yang mendukung ketidak sempurnaan makalah ini . Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran membangun demi terciptanya kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Koperasi serba usaha “Surya Bhakti” cabang Jeneponto BH No. 128/BH/DK.UMKM/1.2/V/2009
Hanel, Afred. 1994 Dual or Double Nature of Cooprative. Dalam International Handbook of Cooprative Organizations. Vandenhoeck & Ruprecht. Gottingen.
Herman Soewardi. 1995. Filsafat Koperasi atau Cooprativism. UPT Penerbitan Ikopin.
Ima Soewandi, tanpa tahun Latar Belakang Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuah out-line), Jakarta : Departemen Perdagangan dan Koperasi.
Munkner, 1989. Pengantar Hukum Koperasi, Bandung :Unpad.
Ropke, Joche, 1995. The Economic Theory of Cooprative Enterprises in Developing
Countries. With Special Reference tp Indonesia. Marburg.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.

Sumber Lain:
       http//:www.google.com

4 komentar:

Saddank Nur Indrawan mengatakan...

maksih

ipankrze mengatakan...

INI MI INI YANG KUCARI,MUDAH2AN NDK NATAUJI PAK RAZAK!!HAHAH

Saddank Nur Indrawan mengatakan...

pasti diterima 100%... kemarin sy cuma di tess penyusunannya aja, seperti siapa yg buat makalah ini,.. dll

Adhityas kripsiani mengatakan...

Salam ..... Harap Anda semua harus membaca apa yang saya katakan ....
Biarkan saya perkenalkan dulu diri saya, Nama saya Adhityas Kripsiani, saya berasal dari kota Bandung, saya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Yogyakarta.

Keinginan saya dan impian tertinggi saya adalah ingin memiliki bisnis atau toko sendiri, tetapi jika Anda hanya mengandalkan gaji Anda, mungkin butuh waktu yang sangat lama di mana biaya sewa dan anak-anak yang telah terakumulasi hanya akan lebih sulit dan jeritan panjang tidak akan terwujud
Saya mencoba "membuka internet dan saya melihat tulisan orang-orang sukses yang dibantu oleh seorang ulama dari sana saya mencoba untuk menghubunginya, pada awalnya saya terus mengirim sms sampai saya mendapat balasan dari perusahaan yang merupakan awal kesuksesan saya. Jika Anda ingintoget cara mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT MEMBAYAR HUTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI LAINNYA, TANPA KEBUTUHAN RITUAL, CEPAT DLL. melalui bantuan dalam menarik lebih banyak dana oleh ulama di kepala sekolah asrama shohibul Qur'an, dan akhirnya saya mencoba menghubungi Perusahaan Pinjaman Rebacca Alma dengan kompensasi yang sama untuk impian saya dan untuk membayar utang, terima kasih Tuhan kepada Tuhan yang maha kuasa melalui bantuannya. Sekarang saya membuka usaha distribusi di Bandung.
Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Irlina Tuty Sartika untuk merujuk saya ke perusahaan pinjaman tempat saya mencapai impian saya sekarang.
Hubungi ibu yang baik REBACCA ALMA LOAN COMPANY melalui emailnya rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Silakan untuk penjelasan lebih rinci. Anda juga dapat menghubunginya melalui Whatsapp +14052595662
Anda mungkin ingin mengajukan pertanyaan, hubungi saya melalui email saya adhityaskripsiani@gmail.com.

Anda juga dapat menghubungi wanita yang merujuk saya ke perusahaan pinjaman yang sah ini Mrs. irlinatutysartika15@gmail.com
Anda tidak perlu ragu atau tertipu dan dikejar-kejar oleh hutang lagi, sekarang saya membagikan pengalaman yang saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat.

Studi Kelayakan Bisnis untuk Permulaan

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Terdapat sejumlah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan gambar kuda dalam  lamba...