MAKALAH MANAJEMEN KOPERASI
KOPERASI SERBA USAHA “SURYA BHAKTI”
CABANG JENEPONTO
BADAN HUKUM NO. 128/BH/DK.UMKM/1.2/V/2009
Motto: “Bersama Kita Wujudkan Jati Diri Koperasi”
DI SUSUN
OLEH:
NAMA : NUR INDRAWAN
KELAS : AKUNTANSI. C
NIM :
10.12.158
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
TRI DHARMA NUSANTARA MAKASSAR
2011-2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena
atas berkat rahmat dan hidayahnyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini. Persoalan menyangkut koperasi serba usaha dalam prakteknya mengenai
koperasi simpan pinjam yang ada di wilayah sulawesi selatan teutama di daerah
jeneponto. pemahaman mendasar mengenai pemahaman strutur organisasi serba usaha
dalam tugas manajemen koperasi, sehingga hal ini ikut mempengaruhi keberadaan
dan tumbuh berkembangnya koperasi di masyarakat. Pengenalan perkoperasian
kepada khalayak akan menstimulasi pemahaman dan minat masyarakat menjadi
anggota maupun mendirikan koperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Praktek berkoperasi masih dihadapkan pada kendala
penyelenggaraan keorganisasian dan usaha koperasi. Makalah ini berisi uraian
praktis perkoperasian, yang dapat dijadikan pegangan umum dan bahan bacaan
singkat bagi berbagai kalangan masyarakat, serta dapat membuka wawasan
pembacanya mengenai koperasi.
Struktur
organisasi ini masih terdapat banyak kekurangan, sehingga saran, kritik, dan
masukan yang bersifat membangun diperlukan bagi penyempurnaannya. Penulis
berharap Walau dengan segala kekurangannya, makalah ini diharapkan dapat bermanfaat
bagi para pembaca untuk lebih memahami
tentang koperasi khususnya koperasi serba usaha.
Sekian dan
terima kasih.
Makassar, Desember 2011
NUR
INDRAWAN
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ............................................................................................. 1
Daftar Isi ................................................................................................. 2
BAB 1 :
Pendahuluan ............................................................ 3
1.1
Latar Belakang .................................................... 3
1.2
Perumusan
Masalah .................................................... 3
1.3
Tujuan ............................................................... 3
BAB 2 : Analisis Permasalahan ................................................... 4
2.1
Struktur Organisasi Koperasi ..................................... 4
2.2
Tugas-Tugas
Dalam KSU Surya Bhakti ......................... 6
2.3
Kegiatan
dan Tata Tertib KSU Surya Bhakti
................. 9
2.4
Syarat-syarat
Pemberian Pinjaman KSU Surya Bhakti.. 10
2.5
Organisasi Koperasi Berdasarkan Pasal .......................... 11
2.6
Tujuan Individu
Koperasi ............................................ 14
BAB
3 : Penutup ......................................................................... 16
3.1 Kesimpulan ............................................................. 16
3.2 Kritik
Dan Saran ....................................................... 16
Daftar
Pustaka ................................................................................. ....... 17
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan
dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan masyarakat di Indonesia. Usaha
ini adalah salah satu usaha lembaga keuangan non bank dilakukan untuk
menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota,
koperasi lain dan anggotanya. Pada umumnya usaha simpan pinjam di Indonesia tumbuh
karena sulit mendapatkan bantuan permodalan melalui sistem pemberian
perkreditan kredit dari perbankan.
Perkembangan usaha simpan
pinjam tidak terlepas dari kondisi perkreditan yang dikembangkan di Indonesia.
Sejak pemerintah menerapkan program pembangunan yang terencana, lembaga
perbankan mempunyai peranan aktif dalam pembangunan melalui penyediaan kredit, baik
kredit jangka pendek, menengah maupunjangka panjang.
1.2 Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah didalam pembuatan makalah
ini adalah sebagai berikut:
3
Struktur Organisasi Koperasi
4
Tugas-Tugas Dalam KSU Surya Bhakti
5
Kegiatan dan Tata Tertib KSU Surya Bhakti
6
Syarat-syarat Pemberian Pinjaman KSU Surya Bhakti
7
Organisasi Koperasi Berdasarkan
Pasal
8
Tujuan
Individu Koperasi
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan penulis menyusun makalah ini yaitu agar para pembaca dapat memahami
apa-apa yang telah dipaparkan tadi pada
rumusan masalah .
BAB II
ANALISIS PERMASALAHAN
2.1 Struktur Organisasi Koperasi
Untuk mewujudkan integrasi
antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi
koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur
organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran
dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan
lain.
Dalam
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat
organisasi terdiri dari :
1.
Rapat Anggota (RA)
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Ketiga perangkat organisasi koperasi
tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai
ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.
. Rapat Anggota (RA) Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang
tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT
(Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi
Rapat Anggota adalah :
1. Menetapkan
Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan
Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi.
3.
Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau
pengawas.
4. Menetapkan
Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan
Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan
tugasnya.
6. Menentukan
pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana
pembubaran Koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi
pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi
5 (lima) tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota
koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai
dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada
berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak
dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam organisasi
koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa
anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi
demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat
anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus
memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah
ditentukan oleh pengurus.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat
baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas
organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU
Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang
selanjutnya dapat dilengkapi adanya pengelola (manager dan karyawan)
2.2 Tugas-Tugas Dalam KSU Surya Bhakti
1. Tugas Pimpinan
1.
Mengadakan briving setiap hari untuk mengevakuasi hasil pekerjaan.
2.
Perencanaan agar Drop dan Stroting tercapai
3.
Mengatur kenaikan Drop secara bertahap
4.
Menciptakan angka stroting mutlak lebih besar daripada jumlah drop di
masing-masing
resort
5.
Menekan tunggakan / penurunan saldo kemacetan pada saat tutup
laporan.
6.
Mencegah terjadinya penyelewengan
7.
Melakukan rotasi / pergeseran colektor per triwulan
8.
Bagi resort tidak capai target drop / stroting demerger (perampungan)
9.
Setiap terjadi penyimpangan agar ditindak secara tegas (proses hukum)
10.
Menciptakan rasa memiliki rasa mencintai, rasa tanggung jawab
terhadap pekerjaan
11.
Menjelaskan semua tugas kewajiban / larangan terhadap karyawan
12.
Pimpinan berjuang dan bertanggung jawab terhadap penghasilan maupun
kesejahteraan karyawan
13.
Mencipatakan suasana dan kenyamanan dalam bekerja
14.
Membangun kerja sama dalam bentuk tim
15.
Pimpinan dituntut melakukan eksperimen action
16.
Membuat laporan tiap akhir bulan
2. Tugas Pengurus
1.
Mengelola koperasi dalam usahanya
2.
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi
3.
Menyelenggarakan rapat anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
3. Tugas Pengawas
1.
Memperjuangkan pencapaian drop stroting dan bertanggung jawab
terhadap bawahan masing-masing.
2.
Jangan meng ACC % stroting dibawa 90%.
3.
Melakukan cross check terhadap nasabah / bentuk pelanggaran.
4.
Menindaki secara tegas bila mana ditemukan penyimpanan.
5.
Pada saat mengkuti resort pengawas wajib pegang promise.
6.
Setiap mengikuti resort pengawas memperlihatkan contoh dan bersikap
tegas.
7.
Setiap resort yang diikuti lakukan pemeriksaan.
8.
Pengawas jangan memanfaatkan kesempatan pada saat pegang resort.
9.
Pengawas jangan hanya menikmati jabatan dan fasilitas.
10.
Pengawas memiliki jati diri tegas, cerdas, dan kreaif.
11.
Pengawas menciptakan kebersamaan.
12.
Pengawas adalah ujung tombak perusahan.
13.
Pengawas adalah pejuang tangguh sebagai jendral lapangan.
14.
Pengawas memiliki potensiganda pertimbangan resort dan pengawasan
lapangan.
4. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi
pengelolaan operasional usaha koperasi.
Tugas manager antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan
Pengurus.
2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di
unit – unit usaha.
3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya
seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau
pemberhentian
karyawan
dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada
pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya
evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat
Anggota.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap
akhir bulan dan tahun.
7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha
atau organisasi koperasi.
5
Tugas
Sekretaris
Sekretaris bertugas untuk membuat laporan
tertulis hasil pengawasannya untuk dilaporkan kepada ketua koperasi.
6
Tugas Bendahara
Bendahara bertugas untuk mengatur keuangan
koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berhasil dan menunjang usaha para anggota
secara efisien dalam kaitan peningkatan pelayanan koperasi, sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan.
7. Tugas unit usaha
Unit usaha bertugas
untuk menjalankan usaha yang ada di dalam koperasi dan membantu meningkatkan
kekuatan ekonomi koperasi melalui penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan.
2.3 Kegiatan dan Tata Tertib KSU Surya Bhakti
Kegiatan pagi
karyawan :
1.
Absent
2.
Ambil transfort / karbon
3.
Turpas (turun pasar)
Kegiatan sore
karyawan :
1.
Titip uang
2.
Masukkan taxaxi
3.
Isi angsuran
4.
Tunai
Tata tertib
kantor :
1.
Jam masuk kantor paling lambat pukul 08.30
2.
Karyawan / karyawati dilarang keras:
·
Rambut gonrong (pria)
·
Memakai celana jeans
·
Memakai sepatu olahraga
3.
Karyawan / karyawati dilarang keras izin tembak ( tidak masuk tanpa
pemberitahuan )
4.
Karyawan tidak boleh
meninggalkan kantor pada jam kerja
5.
Karyawan/karyawan boleh
istirahat apa bila semua pekerjaan sudah selesai
6.
Pimpinan harus mengecek semua
buku kasir setelah tunai
7.
Kasir tidak boleh menerima
titipan/tunai kurang dengan alasan apapun
8.
Karyawan tidak di perbolehkan
tunai dibawah 90% tanpa alasan yang tepat
9.
Pimpinan, kepala mantri harus
mengecek buku angsuran dan buku II sebelum turpas
10.
Di haruskan semua karyawan melakukan kegiatan operasi kemacetan
setiap hari
11.
Pencapaia rata-rata Drop Resort
Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) target harian dalam
satu bulan.
2.4 Syarat-syarat Pemberian Pinjaman KSU Surya Bhakti
Syarat –
syarat pemberian pinjaman (drop)
1.
Mempunyai usaha yang tetap
(jelas)
2.
Memperlakukan (karakter) baik
3.
Pinjaman harus diketahui suami
istri
4.
Pinjaman Diberikan kepada Orang
Namanya Tertera di KTP
5.
Pemberian pinjaman Tidak Boleh
Diwakilkan Kepada Orang Lain
6.
Setiap Anggota /Nasabah Cukup
Memakai Satu Kartu Atau Promise
7.
Memberikan Pinjaman / Pelayanan
Terbaik Terhadap Nasabah
Setiap karyawan dilarang melakukan hal sebagai berikut :
1.
Pinjaman/Drop Secara Kelompok
(Satu Orang Lebih Dari Satu Promise)
2.
Drop Potong / Pembaharuan
Dengan Alasan Apapun
3.
Menggeser angsuran anggota/
nasabah pemberian pinjaman yang tidak sesuai
4.
Kemampuan anggota /nasabah
melakukan pemakaian promise dengan
5.
Mengatas namakan nasabah
spekulasi nomor ganda
6.
Melakukan pemakain
anggsuran nasabah
7.
Mengeluarkan simpanan tanpa
sepengetahuan nasabah
2.5 Organisasi Koperasi
Berdasarkan Pasal
Organisasi koperasi adalah
suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah
koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai
tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari
anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan
memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus
sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan
roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang
merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d
5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Penjelasannya sebagai berikut
:
Landasan dan Asas (Pasal 2)
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Tujuan (Pasal 3)
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Fungsi dan Peran (Pasal 4)
Fungsi dan peran koperasi
adalah :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-prinsip koperasi(Pasal 5)
1. Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a.
Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
2. Dalam
mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a.
Pendidikan perkoperasian
b.
Kerjasama antar koperasi
2.6 Tujuan Individu Koperasi :
Ada
beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di
organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM. Maslow
yang menyebutkan bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang
Berjenjang "
1.
Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rasa Aman 3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi
4. Kebutuhan Penghargaan 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri Secara umum
teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : 1. Kebutuhan Fisik 2.
Kebutuhan Rohani .
Agar tujuan
organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus
dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.
1. Koperasi sebagai lembaga
organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :
* Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan
dengan kepentingan anggotanya
* Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
* Dikelola secara layak, efisien, sehingga
ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
* Mempunyai aturan main yang jelas untuk
mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya,
akuntasinya dan sebagainya.
2. Koperasi sebagai lembaga
organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :
Ø Keanggotaan bersifat terbuka, tidak
diskriminatif.
Ø Pengelolaan bersifat terbuka terhadap
anggotanya sebagai pemilik koperasi
Ø Perlakuan yang adil terhadap anggotanya
sesuai hak dan kewajibannya
Ø Adanya suatu wadah/forum untuk menampung
aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan
Ø Mempunyai aturan main yang jelas untuk
mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
3. Koperasi sebagai lembaga
organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
Ø Merupakan tempat pendidikan idiologi
koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Ø Melaksanakan kegiatan khusus yang
berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan
Ø Memberikan kesempatan (promosi) kepada
anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada
di koperasi.
Ø Mempunyai aturan main yang jelas untuk
mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan
Sebagai
organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan
anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi diantaranya yaitu :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya
kegiatan
5. Adanya
aturan main berdasarkan prinsip
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam
pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Struktur
organisasi mewujudkan
integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda
organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat efisien, struktur organisasi dituangkan dalam
peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga
dan peraturan lain.
2.
Tugas-tugas KSU Surya Bhakti terdiri atas:
v Tugas
pimpinan *
Tugas pengurus
v Tugas
pengawas *
Tugas manager
v Tugas
bendahara *
Tugas sekretaris
3.
Organisasi koperasi adalah
suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah
koperasi.
4.
Koperasi Serba Usaha Surya Bhakti adalah koperasi
yang dominan kegiatan usahanya koperasi simpan pinjam serta menjelaskan tentang
tujuan individu koperasi secara detail.
3.2 Kritik dan Saran
Penulis juga menyadari bahwa didalam penyusunan makalah ini masih banyak
memiliki kekurangan yang mendukung ketidak sempurnaan makalah ini . Oleh karena
itu, penulis mengharapkan kritik dan saran membangun demi terciptanya
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Koperasi
serba usaha “Surya Bhakti” cabang
Jeneponto BH No. 128/BH/DK.UMKM/1.2/V/2009
Hanel, Afred. 1994 Dual or Double Nature of
Cooprative. Dalam International Handbook of Cooprative Organizations.
Vandenhoeck & Ruprecht. Gottingen.
Herman Soewardi. 1995. Filsafat Koperasi atau
Cooprativism. UPT Penerbitan Ikopin.
Ima Soewandi, tanpa tahun Latar Belakang Sejarah dan
Sendi Dasar Koperasi (sebuah out-line), Jakarta : Departemen Perdagangan
dan Koperasi.
Munkner, 1989. Pengantar Hukum Koperasi, Bandung :Unpad.
Ropke, Joche,
1995. The Economic Theory of Cooprative Enterprises in Developing
Countries. With Special Reference tp Indonesia. Marburg.
Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.
Sumber Lain:
http//:www.google.com
4 komentar:
maksih
INI MI INI YANG KUCARI,MUDAH2AN NDK NATAUJI PAK RAZAK!!HAHAH
pasti diterima 100%... kemarin sy cuma di tess penyusunannya aja, seperti siapa yg buat makalah ini,.. dll
Salam ..... Harap Anda semua harus membaca apa yang saya katakan ....
Biarkan saya perkenalkan dulu diri saya, Nama saya Adhityas Kripsiani, saya berasal dari kota Bandung, saya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Yogyakarta.
Keinginan saya dan impian tertinggi saya adalah ingin memiliki bisnis atau toko sendiri, tetapi jika Anda hanya mengandalkan gaji Anda, mungkin butuh waktu yang sangat lama di mana biaya sewa dan anak-anak yang telah terakumulasi hanya akan lebih sulit dan jeritan panjang tidak akan terwujud
Saya mencoba "membuka internet dan saya melihat tulisan orang-orang sukses yang dibantu oleh seorang ulama dari sana saya mencoba untuk menghubunginya, pada awalnya saya terus mengirim sms sampai saya mendapat balasan dari perusahaan yang merupakan awal kesuksesan saya. Jika Anda ingintoget cara mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT MEMBAYAR HUTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI LAINNYA, TANPA KEBUTUHAN RITUAL, CEPAT DLL. melalui bantuan dalam menarik lebih banyak dana oleh ulama di kepala sekolah asrama shohibul Qur'an, dan akhirnya saya mencoba menghubungi Perusahaan Pinjaman Rebacca Alma dengan kompensasi yang sama untuk impian saya dan untuk membayar utang, terima kasih Tuhan kepada Tuhan yang maha kuasa melalui bantuannya. Sekarang saya membuka usaha distribusi di Bandung.
Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Irlina Tuty Sartika untuk merujuk saya ke perusahaan pinjaman tempat saya mencapai impian saya sekarang.
Hubungi ibu yang baik REBACCA ALMA LOAN COMPANY melalui emailnya rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Silakan untuk penjelasan lebih rinci. Anda juga dapat menghubunginya melalui Whatsapp +14052595662
Anda mungkin ingin mengajukan pertanyaan, hubungi saya melalui email saya adhityaskripsiani@gmail.com.
Anda juga dapat menghubungi wanita yang merujuk saya ke perusahaan pinjaman yang sah ini Mrs. irlinatutysartika15@gmail.com
Anda tidak perlu ragu atau tertipu dan dikejar-kejar oleh hutang lagi, sekarang saya membagikan pengalaman yang saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar